Kejahatan Komputer adalah perbuatan
melawan hukum yang dilakukan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan
pihak lain. Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya
yang berjudul Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer, mengemukakan bahwa
pengertian kejahatan komputer adalah segala aktifitas tidak sah yang memanfaatkan
komputer untuk tidak pidana . Sekecil apapun dampak atau akibat yang
ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan
suatu kejahatan.
Dan dalam arti sempit kejahatan
komputer adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan teknologi
komputer yang canggih.
·
Faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan komputer :
1.
Akses internet yang tidak terbatas.
2.
pengguna komputer. Hal ini merupakan salah satu
penyebab utama kejahatan komputer.
3.
Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern. Walaupun kejahatan komputer mudah
untuk dilakukan tetapi akan sangat sulit untuk melacaknya, sehingga ini
mendorong para pelaku kejahatan untuk terus melakukan hal ini.
4.
Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas,
mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Pengetahuan pelaku kejahatan computer tentang cara kerja sebuah komputer jauh
diatas operator komputer.
5.
Sistem keamanan jaringan yang lemah.
6.
Kurangnya perhatian masyarakat. Masyarakat dan penegak
hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan
konvesional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus
melakukan aksi kejahatannya.
7.
Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur
tentang kejahatan komputer.